Implikasi Pentingnya Menjaga dan Mengelola Perlindungan/Proteksi Data-Data Pribadi (Privasi) pada Era Teknologi Digital Mutakhir
Periode dewasa ini, dalam koridor/entitas teknologi informasi digital, kita dihadapkan dengan babak persepsi kemunculan berbagai alokasi kebutuhan akan mekanisme digitalisasi yang menjangkau hampir di segala bidang, terutama pada pangkal/basis bidangnya itu sendiri, yaitu bidang teknologi informasi, di mana bidang tersebut merupakan suatu bentuk unit koneksi inti yang membawa dan mengakomodasi atas akses dominan dalam hal keunggulan potensi mutakhir yang menonjol dan telah menjadi skala kompleksitas dimensi pengembangan kebutuhan jangka panjang yang inovatif pada zaman serba digital saat ini. Namun, di balik koridor/entitas teknologi informasi digital yang telah melaju pesat dan kompleks tersebut, tak dapat dipungkiri pula bahwa teknologi informasi digital telah menimbulkan kemunculan akan berbagai peluang dan tantangan yang tentu tak lepas dari sertaan pengaruh dalam bidang penggunaannya.
Dalam hal inovasi atas kelimpahan realitas teknologi informasi, ternyata di dalamnya juga memuat suatu cakupan dan sistem yang sifatnya terbilang runtut dan terpadu (integral). Menurut Sinta Dewi (dalam Dewi, 2016 : 23), cakupan dan sistem teknologi informasi, meliputi pengumpulan (collect), penyimpanan (store), pemroses, produksi dan pengiriman, dari dan ke industri atau masyarakat secara cepat dan efektif. Kemudian, lebih lanjut menurut (Dewi, 2016 : 25), sebagai suatu bentuk inovasi, teknologi informasi sekarang ini telah mampu melakukan pengumpulan, penyimpanan, pembagian dan penganalisaan data di mana hal tersebut tidak dapat dibayangkan sebelumnya, sehingga hak privasi telah berkembang untuk merumuskan hak untuk melindungi data pribadi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 17 Human Rights Committee General Commnt No. 16 on the Rights to Respect of Privacy, Family, Home, and Correspondence, and Protection of Honour and Reputation.
Intensnya penggunaan akses jejaring sosial pada era teknologi informasi digital saat ini juga mendorong perspektif/paradigma bahwa hukum tentang perlindungan/proteksi keamanan atas data pribadi (privasi) harus ditingkatkan dan dikembangkan lagi secara progresif, berkemajuan, dan terkontrol karena hal tersebut sangat erat korelasinya dengan aspek/unsur peningkatan dan pengembangan dalam cara/metode pengumpulan, dan pengambilan data informasi pribadi (privasi) dari seseorang/individu secara legal, valid, kredibel, dan akurat. Sebenarnya mengenai keterlibatan pedoman perlindungan data informasi pribadi (privasi), di negara Indonesia sudah cukup banyak dirumuskan terkait kebijakan/ketetapan regulasi hukum perundang-undangan yang di dalamnya merepresentasikan muatan tentang pedoman/tata aturan perlindungan data-data pribadi (privasi) tersebut.
Namun, kiranya standar regulasi-regulasi hukum tersebut tampak masih belum diterapkan secara tegas, menyeluruh (universal), dan ketat bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut. Guna menghindari timbulnya permasalahan apa pun dari pelanggaran data pribadi (privasi), maka dalam upaya menghindarinya dibutuhkan kesadaran dan pemahaman komprehensif mengenai pentingnya penerapan dalam keberadaan etika menjaga dan mengelola perlindungan/proteksi data-data pribadi. Menjaga dan mengelola perlindungan/proteksi data-data pribadi (privasi) bukan hanya sekadar menjadi kewajiban bagi pemilik informasi pribadi secara individual saja, melainkan hal tersebut juga sudah semestinya menjadi kewajiban bagi semua orang/pengguna secara kolektif. Berangkat dari pengejawantahan mengenai pentingnya menjaga dan mengelola perlindungan/proteksi data-data pribadi (privasi) pada era teknologi digital mutakhir tersebut, berikut disajikan sejumlah tips lengkap, gamblang, dan berbobot yang dapat membantu secara fungsional dan dapat pula dijadikan sebagai tindak lanjut atas pengambilan langkah yang tepat guna manakala menjaga dan mengelola perlindungan/proteksi data-data pribadi (privasi) pada era teknologi digital mutakhir saat ini. Ada pun menyangkut sejumlah tipsnya, yaitu dengan uraian sebagai berikut.
- Pertama, pengembang sistem pada beberapa lembaga atau instansi yang berkedudukan dalam mengelola kepentingan setelan/konfigurasi data informasi pribadi (privasi) harus menerapkan tata pedoman SOP (Standar Operasional Prosedur) sebagaimana mestinya secara responsif (bertanggung jawab) karena hal tersebut dimaksudkan guna dapat melakukan izin pembatasan terhadap jumlah informasi pribadi yang dikumpulkan dan peran dari kebijakan privasi (privacy policy) yang membutuhkan akses identitas pribadi bahwa semua administrator legal dan resmi sebagai pengelola informasi memiliki akses penuh ke data pengguna sehingga ada peluang untuk membentuk ketetapan tata/pedoman regulasi yang ketat dan bebas paparan hambatan (gangguan) dari keberadaan kebijakan privasi tersebut.
- Kedua, perlunya basis kepercayaan yang kuat dan kompak dalam formula rancangan layanan jaringan/koneksi internet, di mana pengelolaan suatu sistem data informasi pribadi (privasi) lebih mengedepankan prioritas kepentingan penggunanya.
- Ketiga, apabila memungkinkan, pengguna dapat diberikan opsi dalam memilih dan mengontrol mekanisme secara otonom sesuai dengan tujuan/rencananya, yang kemudian juga disandingkan terhadap perlu atau tidaknya dalam mengungkapkan muatan data informasi pribadi (privasi) dan penggunaannya.
- Keempat, selalu bersikap waspada, dewasa, dan realistis, serta mampu bersikap skeptis dalam artian mempertimbangkan/meninjau terkait dengan pengambilan/perlakuan tindakan terhadap data informasi pribadi (privasi) sehingga data informasi pribadi (privasi) yang diberikan tidak sampai berisiko/berpotensi merugikan atau membahayakan para penggunanya.
- Kelima, jangan mudah memberikan domain E-Mail dan nomor telepon pribadi jika memang tidak ada unsur kepentingan yang relevan lantaran orang tak dikenal sangat mungkin untuk dapat melacak identitas pribadi kita dan bisa saja berpotensi menyadap/membajak data kita secara tidak bertanggung jawab untuk digunakan dalam meraup/mendulang keuntungan nafsu pribadi orang tak dikenal tersebut.
- Keenam, pastikan data yang tersimpan dalam keadaan terenkripsi, di mana data terenkripsi merupakan data yang di dalamnya menyimpan kode rahasia yang sangat ketat dan hanya dapat terverifikasi oleh pengguna/pemiliki datas aslinya saja.
- Ketujuh, jangan berlaku sembarangan dalam mengakses jaringan/koneksi internet Wi-Fi di tempat umum (publik), kecuali jaringan/koneksi Wi-Fi yang sudah benar-benar terdaftar secara resmi dan jelas sesuai dengan layanan penyedianya.
- Kedelapan, menyusun dan merumuskan rancangan kata sandi (password) yang sulit ditebak oleh orang lain, tetapi kita juga harus mampu mengingatnya. Gunakan kata sandi dengan interval level yang terekomendasi oleh platform/program aplikasinya.
Secara keseluruhan, sejumlah tips di atas sebenarnya mengenai acuan upaya perlindungan/proteksi terhadap privasi atau hak privasi itu muncul karena keprihatinan atas pelanggaran privasi yang dialami oleh orang yang bersangkutan ataupun instansi/lembaga hukum. Perlindungan data pribadi (privasi) juga merupakan hak setiap warga negara yang memang harus dihormati serta dilindungi/diproteksi dengan algoritma yang ketat dan terjamin. Termasuk seperti konsepsi perlindungan/proteksi keamanan atas data informasi pribadi (privasi), di mana sebuah informasi harus dalam kondisi yang benar-benar aman secara terkontrol/terkendali, dalam artian bahwa aksesibilitasnya hanya dapat dimiliki dan dioperasikan oleh pihak–pihak yang memang benar-benar berkepentingan dan bersangkutan saja sesuai dengan sifat, tujuan, ataupun komponen lainnya yang terdapat dalam muatan data informasi pribadi (privasi) tersebut. Dengan demikian, keperluan penting dalam menjaga/mengelola manajemen perlindungan/proteksi data dan informasi pribadi (privasi) memang tampak menjadi prioritas utama untuk meletakkan kepercayaan dalam akses bidang penggunaan teknologi informasi digital mutakhir.
Referensi:
Admin SMP. 2021. “Lakukan 5 Cara Ini Untuk Melindungi Data Pribadi Di Internet”. DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA : DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN, BUDAYA, RISET, DAN TEKNOLOGI, Artikel Berita. (Diakses dari : https://ditsmp.kemdikbud.go.id/lakukan-5-cara-ini-untuk-melindungi-data-pribadi-di-internet/ pada 22 Desember 2021 pukul 12.01 WIB).
Dewi, S. 2016. “KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PRIVASI DAN DATA PRIBADI DIKAITKAN DENGAN PENGGUNAAN CLOUD COMPUTING DI INDONESIA”. YUSTISIA : Yustisia Jurnal Hukum, 5(1), 22–30. DOI : https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8712. (Diakses dari : https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/8712 pada 22 Desember 2021 pukul 11.28 WIB).
Islamy, I. T., Agatha, S. T., Ameron, R., Fuad, B. H., Evan, & Rakhmawati, N. A. “PENTINGNYA MEMAHAMI PENERAPAN PRIVASI DI ERA TEKNOLOGI INFORMASI”. JURNAL TEKNOLOGI INFORMASI DAN PENDIDIKAN, 5(1), 22–30. DOI : https://doi.org/10.24036/tip.v11i2.137. (Diakses dari : http://tip.ppj.unp.ac.id/index.php/tip/article/view/137 pada 21 Desember 2021 pukul 08.13 WIB).
Yuwinanto, H. P. 201. “PRIVASI ONLINE DAN KEAMANAN DATA”. Journal Unair : Jurnal Palimpsest, 2(2), 1–11. DOI : -. (Diakses dari : http://journal.unair.ac.id/PALIM@privasi-online-dan-keamanan-data-article-11078-media-86-category-8.html pada 21 Desember 2021 pukul 23.12 WIB).
Form Komentar